
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo selesai membuat laporan perihal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Laporan diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi mengaku diperiksa dengan total 35 pertanyaaan saat membuat laporan. Namun, ia tak memerinci apa saja materi pertanyaan. Meski demikian, pokok perkara yang dilaporkan ialah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang. Ia mengaku baru melaporkan sekarang karena dulu masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ungkap Jokowi.
Kemudian, alasan ia melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan. Yakni harus korban langsung yang melapor ke polisi.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan total ada lima terlapor yang diadukan dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Namun, berdasarkan inisial yang disampaikan kelima terlapor ialah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K. (P-4)