
BPJS Ketenagakerjaan Palembang bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin sinergi untuk perlindungan jaminan sosial bagi 45.000 masyarakat miskin pekerja rentan tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (29/4).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari implementasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Pekerja Rentan Tahun 2025 yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansyah, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ini adalah bagian dari Program Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu yang dicanangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
“Program ini merupakan tindaklanjut atas implementasi Perbub Nomor 54 Tahun 2025 yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Melalui kegiatan penandatanganan MoU sore hari ini, Pemkab Musi Banyuasin akan lindungi 45.000 jiwa masyarakat miskin pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin," kata Ardiansyah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pekerja.
“Kegiatan hari ini merupakan wujud negara hadir bagi para pekerja Indonesia, dalam hal ini masyarakat miskin dan tidak mampu - pekerja rentan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin apabila terjadi resiko sosial ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia," kata Muhyidin.
Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Rohman, mengapresiasi kegiatan ini.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengapresiasi kerjasama yang selama ini sudah terjalin antar Pemkab Musi Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap program ini dapat di kawal secara baik, agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan masyarakat luas yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh 45.000 pekerja rentan ini berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian. Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja beserta santunan-santunannya, termasuk beasiswa senilai 174juta bagi 2 orang anak pekerja . Sementara, untuk manfaat Program Jaminan Kematian meliputi santunan total sebesar 42 juta rupiah yang diberikan kepada ahli waris peserta.
Muhyidin turut mengapresiasi kegiatan pada sore hari ini. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat miskin pekerja rentan yang diselenggarakan sore hari ini adalah yang terbesar di lingkup Kabupaten/Kota di Indonesia khususnya di Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Menurutnya, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu- pekerja rentan akan mendukung dan membantu pemerintah mewujudkan Kesejahteraan, menurunkan angka kemiskinan dan memastikan keberlanjutan pendidikan untuk anak-anak Pekerja. (RO/P-4)