
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saksi atas nama AM dan MP,” kta Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (30/4).
Tessa mengatakan AM dan MP merupakan mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto.
Sebelumnya, pada Senin (28/4), KPK telah memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada tahun 2009–2016 Basuki Setyadjid.
Kemudian pemeriksaan berlanjut pada Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan, dan empat orang mantan pegawai LPEI, yakni Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
Dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dengan rincian dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Sementara itu, dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka tercatat dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK saat ini juga sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Adapun total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut. (Dev/P-3)