
KETUA Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menyoroti gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan sumbangan Rp100 juta yang dijanjikan paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Abdul menjelaskan perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan itu dianggap menguntungkan dirinya atau merugikan paslon yang lain.
"Di sini terlihat adanya kausalitas dalam penggunaan kewenangan yang melawan hukum. Perbuatan tersebut bukan saja dapat mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 01, namun juga yang bersangkutan dapat diproses hukum sebab perbuatannya itu terkualifisir sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/4).
Ditambah lagi, kata Abdul, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut. Serta terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU.
"Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan," ujarnya.
Abdul mengataan janji bantuan tersebut juga bertentangan dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya PSU. Petahana yang memiliki posisi dominan dinilai melakukan perbuatan berlanjut melawan hukum yang didalamnya terdapat itikad tidak baik dalam hal pemberian janji.
"Delik a quo adalah delik formil, sepanjang perbuatan telah sesuai dengan rumusan norma-norma sebagaimana dimaksudkan, maka pelaku dapat dipidana tanpa harus adanya akibat yang timbul (in casu terpengaruhnya Pemilih)," ujar dia.
Dia menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum harus mendasarkan pada asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana aksiologi hukum yang dianut UUD 1945.
Selain itu, Abdul menilai Amiruddin-Furqanuddin Masulili bisa didiskualifikasi. Sehingga, PSU selanjutnya hanya diikuti paslon tersisa, yaitu Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo dan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin, Damang menyinggung soal sumbangan Rp100 juta yang disebut berasal dari kliennya. DIa mengeklaim sumbangan tersebut berasal dari Kesra Kabupaten Banggai yang didasarkan proposal permintaan oleh panitia masjid. (P-4)