
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras usulan untuk menghadirkan gerbong kereta api khusus merokok. Menurutnya, usulan gerbong merokok itu ngawur karena menabrak regulasi dan merugikan konsumen.
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan jelas disebutkan bahwa angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Ia menilai kebijakan melarang penumpang merokok di kereta selama ini sudah baik. Bahkan, apabila ada penumpang kedapatan merokok, KAI berhak menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat.
"Menyediakan gerbong khusus merokok justru akan mendowngrade pelayanan KAI yang selama ini sudah cukup baik," ujarnya.
Selain itu, YLKI menegaskan bahwa larangan merokok di angkutan umum bukan hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya usulan tersebut, tentu akan membuat perlindungan konsumen menurun.
Oleh karena itu, YLKI meminta KAI untuk mengabaikan usulan itu dan tetap menjalani kebijakan yang sudah sesuai pada saat ini.
"Usulan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkannya. Oleh karena itu, kami mendesak KAI agar tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku terkait kawasan tanpa rokok," tuturnya. (H-3)