
Wacana pemekaran Jawa Tengah pecah menjadi empat provinsi kembali mengemuka. Namun sejauh ini belum terlihat ada gerakan apapun mengarah ke situ baik itu mulai persiapan, pengusulan, pembahasan hingga langkah-langkah konkrit lainnya yang terlihat.
Wacana pemecahan Jawa Tengah pernah dilontarkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik dalam sebuah forum diskusi. Keempat provinsi yang diwacanakan tersebut yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banyumas, Provinsi Muria Raya dan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Pemekaran Jawa Tengah menjadi tiga hingga empat provinsi, menurut Abdul Kholik, dengan mempertimbangkan aspek geografis, potensi daerah serta efektivitas pelayanan publik yang mencakup wilayah utara, selatan, timur dan pantura timur.
Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tidak mempermasalahkan, selama pemekaran itu memberikan dampak positif. “Sepanjang itu menjadi penilaian positif tidak apa, tapi kalau sepanjang itu akan menggerus terkait otonomi daerah, kita pertimbangkan,” ujarnya .
Pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi, menurut Ahmad Luthfi, masih sebatas wacana dan belum ada rencana konkret untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Keputusan mengenai pemekaran provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan ada di Pemerintah Jawa Tengah. “Itu kan pusat yang menentukan dan bukan kita,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan wacana, daerah yang tergabung dalam provinsi baru hasil pemecahan Provinsi Jawa tersebut adalah sebagai berikut. Provinsi Banyumasan memiliki 9 daerah yakni Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Yang kedua Provinsi Muria Raya memiliki 6 daerah yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang.
Selanjutnya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta memiliki 7 daerah yakni yakni Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten.
Terakhir Provinsi Jawa Tengah memiliki 13 daerah yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Demak. (E-2)