
SEBANYAK tujuh kabupaten dan satu kota menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (19/4). PSU itu merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan yang baik menjadi kunci agar hasil PSU Pilkada 2024 di delapan kabupaten/kota itu tak disengketakan lagi ke MK.
KPU daerah, kata Neni, harus menyelenggarakan PSU Pilkada 2024 yang terbuka. Jangan sampai, sambungnya, masyarakat yang akan melakukan pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS) dihalang-halangi. Semangat keterbukaan itu diminta sampai ke tingkat jajaran penyelenggara ad hoc.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pemilu itu inklusif dan meaningful participation," ujarnya kepada Media Indonesia.
Selain itu, KPU sebagai pihak pelaksana PSU Pilkada 2024 juga harus tegas dan tidak melakukan multitafsir dalam hal teknis, khususnya terkait penentuan sah tidak sahnya surat suara. Jika terus dibiarkan, hal-hal sepele yang seharusnya sudah dipahami sejak awal dapat menjadi permasalahan krusial.
Di sisi lain, pengawas Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu di daerah juga saharusnya melakukan sosialisasi yang baik guna mencegah politik uang. Neni berpendapat, politik uang justru cukup marak dilakukan semua pasangan calon yang ikut berkontestasi pada PSU Pilkada 2024. Namun, ia menilai kerja-kerja Bawaslu malah cenderung sangat senyap.
"Tidak sedikit masyarakat yang milih melaporkan ke kepolisian langsung daripada melapor ke Bawaslu. Potret ini bagi saya cukup ironi. Artinya kehadiran Bawaslu seperti tidak dipandang keberadaannya oleh masyarakat," jelas Neni.
Diketahui, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 hari ini adalah Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP). (Tri/P-2)