
PEMERINTAH Kota Pekalongan masih belum dapat menemukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang curigai TPA yang berada di pinggiran menjadi sasaran tempat pembuangan dari Kota Pekalongan tersebut.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (19/4) sampah di Kota Pekalongan masih menjadi permasalahan urgent, setelah ditutupnya tempat pembuangan akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan ditolaknya permintaan pembuangan sampah di Kabupaten Pekalongan semakin mempersulit penanganan sampah tersebut.
Bahkan permintaan pembuangan sementara di TPA daerah tetangga yakni Kabupaten Batang hingga kini juga belum memperoleh kepastian, menambah kesulitan Kota Pekalongan untuk menangani sampah yang kian menumpukdi masa transisi perubahan sistem pembuangan sampah dari open dumping.
"Kita belum dapat mengambil keputusan permintaan Pemkot Pekalongan akan membuang sampah di TPA) Randukuning di Kabupaten Batang ," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang A Handy Hakim.
Menurut Handy Hakim surat permohonan dari Pemkot Pekalonga ditujukan langsung kepada Bupati Batang tertanggal 15 April 2025, berisi permintaan izin penggunaan TPA Randukuning sudah diterima, kemudian ditindaklanjuti nota dinas ke Bupati yang dinaikkan melalui Pj Sekda Batang hingga kini belum memperoleh jawaban.
Pemerintah Kota Pekalongan, ungkap Handy Hakim, saat ini telah menyiapkan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di sejumlah titik, namun jumlahnya belum mampu mengimbangi volume timbunan sampah di daerah itu setiap hari. "Memang saya melihat sudah ada upaya tapi belum mampu memenuhi secara penuh," imbuhnya.
Bahkan TPS Kabupaten Batang terutama di perbatasan Batang-Pekalongan, ungkap Handy Hakim, yakni di Terban, Kecamatan Warungasem daiam beberapa pekan ini mengalami peningkatan volume cukup drastis, sehingga curiga peningkatan volume setiap hari tersebut berasal dari wilayah Kota Pekalongan.
Sedangkan kondisi volume TPA Randukuning Batang, lanjut Handy Hakim, saat ini juga sudah hampir penuh (overload), sehingga jika ditambah dengan volume sampah dari Kota Pekalongan maka dikhawatirkan akan mengalami nasib serupa dengan TPA Degayu yang kini sudah ditutup.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab secara terpisah mengatakan telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sampah di daerah ini, namun sejauh ini masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
"Kita telah mengajukan permohonan pembuangan sampah sementara di TPA Kabupaten Pekalongan dan Batang, namun belum memperoleh jawaban sehingga akan kami tindaklanjuti dengan audensi," ujar Balgis Diab.
Dalam pengelolaan sampah ke depan, menurut Balgis Diab, Pemerintah Kota Pekalongan akan mengadopsi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang dinikahi berhasil dan diakui tingkat Asia Tenggara yakni menerapkan sistem berbasis partisipasi masyarakat, dari pemilahan sampah di rumah tangga, pengumpulan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) hingga pengolahan akhir berbasis teknologi ramah lingkungan.
Aplikasi Salinmas menjadi kunci sukses digitalisasi pengelolaan sampah di wilayah tersebut, ungkap Balgis Diab, memungkinkan warga menjual sampah organik dan anorganik secara daring, sehingga sampah yang dikelola mencapai 40 ton per hari dengan pengangkutan dilakukan sesuai jenis dan lokasi.
Studi banding pengelolaan sampah ke Banyumas tejah dilakukan beberapa hari lalu, menurut Balgis Diab, bersama DLH Kota Pekalongan mengunjungi langsung Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu dan Tempat Pembuangan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) Kalibagor yang dikenal sukses menerapkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.(H-2)