
POLRES Metro Depok masih menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran terhadap tiga unit kendaraan polisi di Kampung Baru, Kelurahan Haramukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (18/4). Saat itu tim Satreskrim Polres Depok yang berjumlah 14 personel mendapatkan perlawanan dari tersangka TS, ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) dan sejumlah warga.
Meski berhasil meringkus tersangka TS, penyidik belum mengumumkan langkah hukum terhadap warga yang melakukan penyerangan terhadap petugas dan terlibat perusakan mobil. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok AKB Bambang Prakoso, dikutip Sabtu (18/4).
Laporan Tindak Pidana
Tindakan melawan petugas itu berawal saat penyidik Satreskrim Polres Metro Depok hendak membawa tersangka di kampung tersebut. “Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
Bambang menyebut polisi membawa tersangka yang merupakan ketua ormas di wilayah tersebut sesuai prosedur. Ada dua laporan polisi terkait tindak pidana yang terjadi dengan persangkaan Pasal 351 (penganiayaan) dan 335 KUHP (ancaman kekerasan), serta UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam atas peristiwa yang terjadi pada 23 Desember 2024.
Namun, setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk masing-masing laporan polisi, tersangka tak memenuhi. Alhasil, Polres Metro Depok menerbitkan surat keterangan penjemputan paksa terhadap tersangka yang ada di Kampung Baru.
“Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu, ya, hubungannya dengan warga sekitar,” kata dia.
Waga Kejar Polisi
Bambang mengatakan sesampainya di lokasi, tim mendapatkan perlawanan dari tersangka. Sesaat telah dimasukkan ke mobil, warga sekitar malah melakukan pengejaran terhadap rombongan personel kepolisian.
Ia menyebut dari empat mobil, tiga di antaranya tertahan di pintu portal Kampung Baru. Bahkan, sempat terjadi cekcok antara warga dengan petugas yang akhirnya berujung aksi pembakaran mobil di Jalan Pondok Ranggon (samping TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur)).
“Tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah, tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebut yang dibakar atau dirusak oleh warga di Pondok Ranggon,” ujarnya.
Sementara itu, mobil yang membawa tersangka berhasil sampai ke Kantor Polres Metro Depok. Polisi langsung menahan tersangka yang merupakan ketua ormas untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya.
Bambang menyebut dua tindak pidana yang dilakukan tersangka terkait dengan laporan perusahaan properti yang sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun, pelaku malah membuat bangunan semipermanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.
Tindak pidana ini terjadi atas pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak. Pihak perusahaan properti memiliki bukti atas hak tanah tersebut. Sedangkan, pelaku tak bisa menunjukkannya.
"Dia (tersangka) mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa enggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan, peristiwa ini, yang satu punya alas hak dan yang satu enggak punya, tapi mengeklaim dengan show off (pamer) gitu ya," tandasnya. (Yon/P-2)