Pemprov DKI Segera Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

9 hours ago 3
Pemprov DKI Segera Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang Ilustrasi .(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diminta untuk segera membenahi parkir liar, khususnya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran," kata Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4).

Pramono mengaku, dirinya juga baru mengetahui bahwa di Jakarta, lahan parkir merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelolanya.

Pramono mengatakan sudah menyampaikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. "Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga nggak apa-apa," katanya.

Ia menegaskan bahwa hal itu adalah karakter yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Yang namanya demokrasi dijaga, tetapi tidak boleh yang bukan tugasnya dilakukan."

Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil.

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang sangat tinggi itu beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Martua Malau mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Martua mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Minggu (13/4) siang. Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto, 36, Ardiansyah Pratama, 36, Nurul Hasan, 28, Yakub, 40, dan Kolid, 22.

Polsek Tanah Abang juga telah mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan. Polsek Tanah Abang mengeklaim Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.

Laki-laki itu mematok tarif Rp40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir. Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar.

"Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp300 - 400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir," katanya.

Adapun ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang.

Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan. Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka.

Menurut dia, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana. Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |