
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan Hidayat Arsani-Heliana sebagai Gubernur dan Wakil Guberur Babel terpilih 2025-2030.
Hidayat-Heliana ditetapkan KPU Provinsi Babel, Sehari usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh Gugatan Erzaldi-Yuri kemal anak Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka. Husin mengatakan untuk Pilkada Babel, MK sudah memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap Hidayat Arsani-Heliana.
Dengan begitu, disebutkan Husin. KPU menetapkan Hidayat Arsani-Heliana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dengan begitu, pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khusus Pemilihan Gubernur dinyatakan selesai.
"Kami sudah menetapkan Hidayat Arsani-Heliana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, artinya pelaksanaan Pilgub sudah selesai,"Kata Husin usai penetapan di Hotel Grand Safran Kota Pangkalpinang. Selasa (25/2).
Kendati demikian, pihaknya tetap mau memastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih berjalan lancar."Masalah pelantikan, itu kewenangan Medagri, tapi kami hanya ingin memastikan berjalan lancar,"ujarnya.
Sementara, Hidayat Arsani Gubernur Babel Terpilih mengucapkan banyak terima kasih telah di tetapkan sebagai Gubernur Babel.
"Selesai sudah penantian saya, setelah MK Putuskan gugatan di tolak, mari kita bersama-sama untuk bekerja membangun Provinsi Babel,"Kata Hidayat.
Ia pun memastikan tidak akan denda, Kendati kemenanganya sebagai Gubenur lalu di gugatan,"sekali saya tegaskan saya tidak dendam, mari bekerja demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"imbuhnya.
Ia menambahkan kapan pun akan di lantik, dirinya bersama Bu Heliana siap,"kita tunggu informasi dari Kemendagri, Kapan pun di lantin kami siap,"ungkapnya.
Sebelumnya, pada Pilgub 2024 lalu paslon nomor 2 Hidayat-Heliana Unggul 9000 lebih suara dari Paslon Nomor 1 Erzaldi-Yuri kemal anak Yusril Ihza Mahendra.
Tidak terima dengan hasil itu, Paslon nomor 1 menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan tersebut senin kemarin di putuskan MK di tolak dan mengesahkan perolehan suara paslon Nomor 2. (H-2)