
Pemerintah melalui Program Tiga Juta Rumah menetapkan sejumlah syarat khusus agar penyaluran rumah subsidi bagi tenaga kesehatan Indonesia tepat sasaran. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan (nakes) untuk bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut:
1. Belum Memiliki Rumah
Tenaga kesehatan harus dipastikan belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Program ini dikhususkan untuk kepemilikan rumah pertama.
2. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan Pemerintah
Nakes yang ingin mengajukan program ini harus belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari program pemerintah lainnya, seperti KPR subsidi FLPP, Tapera, atau program bantuan perumahan lain.
3. Status Kepegawaian Tetap atau Kontrak
Pendaftar wajib berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak aktif di instansi kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang diakui pemerintah.
4. Batas Penghasilan Maksimal Sesuai Zonasi
Penghasilan nakes tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan berdasarkan zonasi wilayah:
-
Zona 1 (Jawa luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
-
Maksimal Rp8,5 juta untuk individu belum menikah
-
Maksimal Rp10 juta untuk individu yang sudah menikah
-
-
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Bangka Belitung, Kepri):
-
Maksimal Rp9 juta untuk individu
-
Maksimal Rp11 juta untuk keluarga
-
-
Zona 3 (Papua dan sekitarnya):
-
Maksimal Rp10,5 juta untuk individu
-
Maksimal Rp12 juta untuk keluarga
-
-
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi - Jabodetabek):
-
Maksimal Rp12 juta untuk individu
-
Maksimal Rp14 juta untuk keluarga
-
Khusus peserta aktif BP Tapera, penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona.
5. Terdaftar dalam Pendataan BPS
Calon penerima harus tercatat dalam pendataan by name by address yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini diperbaharui secara rutin untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran penerima.
6. Memenuhi Ketentuan Umum KPR Subsidi
Selain syarat khusus di atas, nakes juga harus memenuhi ketentuan umum KPR Subsidi, seperti:
-
Bersedia menggunakan rumah sebagai tempat tinggal sendiri (bukan disewakan atau dijual selama jangka waktu tertentu).
-
Memenuhi ketentuan akad kredit sesuai standar bank penyalur, dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
-
Menyediakan dokumen administrasi lengkap, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja.
Program ini tidak hanya menyediakan hunian yang layak, tetapi juga memperhatikan kualitas hidup nakes dengan memilih lokasi rumah yang dekat fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, minimarket, dan gerbang tol.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, tenaga kesehatan memiliki peluang besar untuk mendapatkan rumah subsidi dengan skema pembiayaan ringan yang disediakan pemerintah. (Ant/Z-10)