Sepanjang Februari-April 2025, Polda Metro Ringkus 2.038 Tersangka Kasus Narkoba

5 hours ago 4
Sepanjang Februari-April 2025, Polda Metro Ringkus 2.038 Tersangka Kasus Narkoba Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025) .(Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba pada kurun Februari-April 2025. Dalam hal ini, polisi juga mengamankan sebanyak 2.038 tersangka.

"Kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang. Ini kalau dibagi dalam bulan, kurang lebih mengungkap 522 perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers, Selasa (29/4).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 211,39 kilogram (kg) ganja, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi, 8,62 kg tembakau sintetis, 103.377 butir obat-obat berbahaya.

"Kemudian ada liquid cairan narkotika yang mengandung ganja sebanyak 1,8 kg, kemudian ketamin sebagai bahan prekursor narkotika sebanyak 2,84 kg, kemudian ada serbuk bibit sinte hampir 1 kg, dan kokain 3,96 gram," sambungnya.

Lebih lanjut, David mengatakan, dalam pengungkapan ini terdapat beberapa kasus yang menonjol. Salah satunya, kasus peredaran narkotika 120 kg ganja di Jalan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (26/2) lalu.

"Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni AJK, 35, dan SA, 24, yang berperan sebagai kurir.

Selain itu, kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan kasus 10 kg sabu di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu (19/4). Polisi berhasil meringkus pria S yang berperan sebagai kurir. "Kita mengamankan 10 kg narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran," tuturnya. (Fik/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |