
KASUS dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru. Tiga tersangka kasus tersebut segera ditangkap dan disidang di pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus yang menghebohkan hingga berbuntut pembekuan PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP DR Kariadi Semarang tersebut, kini memasuki babak baru yakni setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap dan suap dibawa ke pengadilan.
"Iya sudah lengkap (P-21), kita sekarang tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka sebelum diserahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo, Selasa (29/4).
Menurut Adhi Prabowo setelah dinyatakan lengkap, penyerahan terhadap tambahan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengaku gembira setelah kejaksaan menyatakan berkas setebal 40 centimeter tersebut telah lengkap (P-21), sehingga penyidik kepolisian segera dapat mengambil langkah berikutnya yakni menyerahkan bukti dan tersangka.
"Kami masih menunggu surat P-21 dari kejaksaan, setelah ada surat tersebut kami akan segera menangkap tiga tersangka untuk diserahkan bersama barang bukti ke kejaksaan," kata Dwi Subagio.
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang, yakni Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM) dan Dokter Residen Zara Yupita Azra (ZYA). Ketiganya hingga kini masih bebas dan tetap aktif bekerja.
Menindaklanjuti informasi ini, ungkap Dwi Subagio, penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sehingga setelah surat berkas perkara telah dinyatakan lengkap resmi diterima, Polda Jateng dapat mengambil langkah berikutnya.
Sementara itu Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari mengatakan sangat bergembira mendengar perkembangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut, karena hal itu cukup lama dinantikan terutama penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Itu kewenangan kepolisian, namun keluarga akan datang ke Polda Jawa Tengah untuk melihat wajah para tersangka setelah dilakukan penangkapan," ujar Misyal Achmad. (AS/E-4)