
POLDA Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan hasil tes DNA terhadap dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah (PA), yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Hasil penelitian DNA tidak ditemukan DNA laki-laki lain, selain daripada DNA tersangka (PA)," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Surawan, Senin (28/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Surawan, polisi mengamankan dua barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes psikologi terhadap tersangka PA dan akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
"Kini kami masih akan lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan yang dilakukan oleh PA ini, nanti akan kita sampaikan hasilnya kemudian," tutur Surawan.
Pemeriksaan psikologis PA dilakukan oleh Biddokes Polda Jabar dan melibatkan tim gabungan psikologi forensik. Tes tersebut bertujuan memperkuat alat bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan karena masih dalam proses penyidikan.
"Tes dilakukan di Bandung, tahapannya ahli yang tahu. Sementara itu, hasil pemeriksaan toksikologi dan swab dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Puslabfor Polri di Gedung MCHC RSHS Bandung belum rampung," ujar Surawan.
Sebelumnya diberitakan, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dari 20 hari, sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan modus yang dilakukan PAP adalah dengan berpura-pura melakukan pengecekan darah terhadap korban.
Saat korban tidak ditemani keluarga, PA mengarahkan korban ke sebuah ruangan, memintanya berganti pakaian dengan baju operasi, serta melepas pakaian dalamnya.
"Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus korban, sehingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia diminta berganti pakaian kembali dan diantar ke lantai satu rumah sakit," beber Hendra.
Menurut Hendra, setelah insiden tersebut, korban merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus korban, sehingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia diminta berganti pakaian kembali dan diantar ke lantai satu rumah sakit.
Korban merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, yang berujung pada penyelidikan dan penetapan PA sebagai tersangka.
"Dalam perkembangan kasus, diketahui bahwa korban PA bukan hanya satu orang. Berdasarkan penyelidikan, ada dua korban lain yang juga merupakan pasien di RSHS," tandas Hendra.
Kedua korban lainnya diperkosa di ruangan yang sama, yaitu di ruang lantai 7 rumah sakit yang belum beroperasi. Adapun waktu kejadian dugaan pemerkosaan terhadap dua korban lain terjadi pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Modus operandi pelaku tetap sama, yakni dengan memanggil pasien untuk dilakukan uji anestesi dan uji alergi obat bius. (AN/E-4)