Usai Dipecat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK

1 week ago 7
Usai Dipecat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK ilustrasi(Dok.MI)

SETELAH dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

 Laporan dilayangkan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru melalui laman pengaduan KPK RI. Selain itu GMPD juga melaporkan komisioner KPU Banjarbaru ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena  menghalangi pemilih yang akan melakukan haknya untuk memilih di Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua GMPD Rachmadi, Kamis (6/3) laporan ke KPK itu berisi dugaan korupsi penyelenggaraan Pilkada tanggal 27 November 2024 dengan dana hibah APBD Pemerintah Kota Banjarbaru senilai Rp22,3 miliar. "Komisioner KPU Kota Banjarbaru  telah merugikan keuangan negara.
Pasca putusan MK dan DKPP memuat bahwa di Banjarbaru tidak ada Pilkada, maka penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggaran hukum. Karena itu kami melaporkan ini ke KPK,” ujar Rachmadi.

Pihaknya menganggap komisioner KPU Kota Banjarbaru telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru. Hal ini menyebkan APBD Kota Banjarbaru dirugikan senilai Rp22,3 miliar.

Terkait laporan ke Polda Kalsel, GMPD meminta Polda Kalsel membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh komisioner KPU Banjarbaru. "Pelanggaran hukum yang menyebabkan pemilih di Pilkada Banjarbaru dirampas hak konstitusionalnya ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, yang akan dilaksanakan dua bulan ke depan dengan mendapat supervisi dari KPU RI. Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner dan satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendapat teguran keras, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Empat orang komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap yaitu Dahtiar (Ketua) serta tiga orang anggota Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya Haris Fadillah mendapat sanksi peringatan keras. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |