Tunggu Disita KPK, Ridwan Kamil Diminta Rawat Moge Kasus Bank BJB 

23 hours ago 4
Tunggu Disita KPK, Ridwan Kamil Diminta Rawat Moge Kasus Bank BJB  Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara Foto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjaga Motor Royal Enfield yang disita. Kendaraan itu  berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) (Ridwan Kamil) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, (18/4). 

Tessa mengatakan, motor gede (moge) terkait kasus dugaan korupsi itu masih berada di rumah Ridwan Kamil. Penyidik sudah memberikan berita acara penitipan dan ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Ridwan Kamil dilarang mengubah bentuk kendaraan selama dititipkan. Dia juga diingatkan tidak menghilangkan barang atau menjual kendaraan yang sudah disita.

“Tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, penitipan barang sitaan ini bukan cuma terjadi di kasus BJB. Lembaga Antirasuah pernah melakukan tindakan serupa saat menyita sejumlah mobil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |