TNI Sebut Pengerahan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan Bergulir Sejak 2023

18 hours ago 3
TNI Sebut Pengerahan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan Bergulir Sejak 2023 Ilustrasi.(MI/Usman Iskandar)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengekuarkan Surat Telegram yang memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. 

Penguatan pengamanan kejaksaan tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Landasan Tugas?

Merespons itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

Kristomei menuturkan Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya Pendidikan dan pelatihan dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” ungkap Kristomei kepada Media Indonesia, Minggu (11/5). 

Ruang Lingkupnya?

Kemudian, Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia lalu penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 

“Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” tambahnya. 

Landasan Surat Tersebut?

Kristomei menuturkan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan. Terakhir, Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kristomei.

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” tuturnya. 

Kristomei mengaku pengawalan prajurit untuk Kejaksaan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (Ykb/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |