
POLRI menangguhkan penahanan Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinsial SSS, tersangka kasus membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi berciuman. Penangguhan penahanan dilakukan karena telah meminta maaf.
Adapun tersangka SSS sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dilakukan pada Minggu (11/5).
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari, yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Juga berdasarkan atas iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Senin (12/5).
Ada Penyesalan?
Truno mengatakan permohonan maaf juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi, serta pihak ITB. Truno menyebut tersangka telah menyampaikan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kemudian, juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Kapan Ditangkap?
Sebelumnya, Polri menangkap SSS buntut membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025.
Jumlah Saksi?
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.
"Sekira pada hari Selasa yang lalu yaitu pada tanggal 6 Mei 2025 penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial SSS selaku pemilik pengguna penguasaan dari akun X atau Twitter kayinmistumer @rayayanyani, yang merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat," kata Trunoyudo.
Pasal Sangkaan?
SSS diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan. SSS dilakukan penahanan sejak 7 Mei 2025.
Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yon/P-3)