
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Penguatan pengamanan kejaksaan tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Tingkat Kesesuaian?
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan kerja sama pengamanan sudah sesuai dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan.
“Kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan,” papar Wahyu, Senin (12/5).
Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Sejak Kapan?
Sejatinya, kata Wahyu, pengamanan TNI di Kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tambahnya.
Perihal penyebutan kekuatan satu Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejati Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu membeberkan hal itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
Teknis sudah Diatur?
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok dua hingga tiga prajurit sesuai kebutuhan.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” tegasnya.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tandas Wahyu. (Ykb/P-3)