
POLRI berharap penangkapan dan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi pembelajaran semua pihak. SSS ditangkap buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
"Terkait hal yang lain ya tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama. Dimana tentunya ini bagian daripada diri atau self-concept yang kemudian kita benar-benar melihat dari perkembangan dua sisi baik positif dan negatifnya kita harus paham betul terhadap perkembangan teknologi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Senin (12/5).
Hal ini disampaikan Trunoyudo seusai menangguhkan penahanan SSS pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan berbagai pihak. Di antaranya SSS sendiri, orangtua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Truno memastikan penangguhan penahanan tersangka telah sesuai prosedur.
"Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi," ujar Trunoyudo.
Truno pun menyampaikan kondisi tersangka SSS sehat. Bahkan, dalam pembebasan pada Minggu malam juga didampingi keluarga dan kuasa hukum.
"Terkait untuk perkembangan kasus tentu penyampaian saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Polri menangkap SSS buntut membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. ???
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Polisi menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik. Selanjutnya, berbekal alat bukti yang cukup penyidik menangkap SSS pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan.
SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (P-4)