
Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji usulan DPRD terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran. BUMD tersebut akan fokus dalam pengelolaan perparkiran di Jakarta.
"Untuk usulan BUMD Perparkiran kami akan kaji lebih lanjut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota, hari ini.
Syafrin juga menanggapi terkait dugaan adanya kebocoran dana dalam pengelolaan parkir di Jakarta. Menurutnya, tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
"Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih kepada adanya hampir 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diterapkan oleh Peraturan Gubernur boleh parkir dan ada kebutuhan terkait lalu lintas disana tidak diperbolehkan parkir," beber Syafrin.
Dengan demikian, kata Syafrin, banyak oknum-oknum menggunakan kesempatan tersebut untuk menjadi juru parkir liar dan mencoba memungut pengajuan dari kawasan yang sudah tidak diizinkan parkir tersebut.
"Kemudian ada oknum-oknum entah itu preman berbau Jukir Liar dan mencoba mengatur serta memungut itu," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan BUMD Parkir karena saat ini tak sedikit kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar atau badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Mujiyono menjelaskan, data dari dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mencatat total aset milik Pemprov DKI Jakarta per 2023 mencapai Rp700,9 triliun. Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan untuk sektor perparkiran melalui 13 perjanjian kerja sama sewa aset.
Tanah seluas 55,45 ribu meter persegi dan bangunan 9,5 ribu meter persegi menghasilkan PAD sebesar Rp61,75 miliar angka yang dinilai tak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki.
"Padahal, nilai aset jalan dan bangunan gedung saja mencapai Rp109 triliun. Tapi hasil dari parkir? Masih sangat kecil," kata Mujiyono.
Situasi di lapangan pun memperlihatkan ketimpangan. Berdasarkan laporan Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Jakarta memiliki 441 ruas jalan yang dapat dijadikan lahan parkir on-street, namun yang beroperasi hanya 244 ruas, atau sekitar 55%.
Sementara untuk parkir off-street, dari 615 lokasi yang diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016, hanya 69 lokasi yang aktif. Itu pun belum semuanya tercatat sebagai aset UP Perparkiran.
Tak hanya itu, tren pendapatan dari sektor parkir menunjukkan penurunan tajam. Dari Rp107,89 miliar pada 2017, turun drastis menjadi Rp57,02 miliar pada 2024. Sebuah ironi, mengingat kebutuhan warga Jakarta terhadap ruang parkir semakin besar seiring pertumbuhan kendaraan. (Far/Ant)