Tanjung Priok Macet Parah, DPR Minta BUMN Evaluasi

9 hours ago 1
Tanjung Priok Macet Parah, DPR Minta BUMN Evaluasi Petugas berusaha mengurai kemacetan lalu lintas yang didominasi truk kontainer di Perempatan Pos IX, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/4/2025(MI/Usman Iskandar.)

ANGGOTA DPR RI Ahmad Sahroni meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola pelabuhan melakukan evaluasi setelah adanya kemacetan parah di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kondisi tersebut disebabkan tingginya lalu lintas truk kontainer menuju pelabuhan Tanjung Priok.

“Kondisi ini sangat disayangkan karena kemacetan ini sudah terlalu parah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya alat angkut kontainer yang rusak di pelabuhan, ditambah penumpukan di terminal yang menyebabkan kemacetan di mana-mana," kata Sahroni, melalui keterangan tertulis, Minggu (20/4).

Politisi Partai NasDem itu menyebut pihak kepolisian sudah berupaya ekstra mengatasi kemacetan tersebut. Namun, padatnya lalu lintas menuju pelabuhan dan adanya truk kontainer yang rusak mengakibatkan macet sulit diatasi.

"Saya lihat Polres Metro Jakarta Utara sudah berupaya maksimal untuk mengurai kemacetan, hanya saja memang benar-bener tersendat di alat berat yang rusak tadi, hingga sulit untuk  bisa terurai,” ujarmya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meminta BUMN sebagai pihak pengelola pelabuhan melakukan evaluasi serta koordinasi. Mengingat kejadian seperti ini dapat melumpuhkan ekonomi.

“Yang rugi tentunya kita semua. Karenanya saya minta perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat agar berkordinasi dengan lembaga terkait untuk tidak menyebabkan kemacetan seperti ini lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, kemacetan panjang yang melanda Pelabuhan Tanjung Priok pasca-libur Idul Fitri 2025. Kejadian ini terjadi pada Rabu hingga Kamis (16-17 April 2025) dan dianggap sebagai indikasi adanya masalah besar dalam sistem logistik nasional Indonesia.

Peristiwa tersebut berawal dari lonjakan kendaraan logistik yang luar biasa, di mana jumlah truk yang biasanya beroperasi sekitar 2.500 unit per hari, meningkat menjadi lebih dari 4.000 unit per hari pascalibur Idul Fitri. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |