
AKSI juru parkir (jukir) liar yang mematok harga parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu oleh jukir saat memakirkan mobilnya di pinggir jalan dekat Pasar Tanah Abang.
Seusai kejadian tersebut viral di media sosial, kepolisian langsung menangkap para jukir yang diduga mematok harga di Pasar Tanah Abang. Total ada lima jukir yang diamankan, namun kelima orang tersebut langsung dibawa ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI.
Menurut pihak kepolisian, alasan kelima orang tersebut diserahkan ke pihak Dinsos, karena tidak ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan kelima jukir tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
"Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4).
Abdul mengatakan, pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 KUHP dan ancaman hukumannya mencapai 9 bulan penjara.
"Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara," ujarnya.
Menurut Abdul, aksi mematok harga yang dilakukan oleh para jukir liar itu merupakan tindak pidana umum. Ia menyebut, ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap harus menindaknya karena ada unsur pidana dalam hal itu.
"Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana," tuturnya. (P-4)