Pakar: Ormas yang Bertindak Kriminal Rendahkan Wibawa Hukum

5 hours ago 5
 Ormas yang Bertindak Kriminal Rendahkan Wibawa Hukum ilustrasi(Dok.MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dengan bertindak kriminal, bahkan menyerang aparat kepolisian telah merendahkan wibawa hukum. Ia menilai hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan ditindak secara hukum yang berlaku. 

"Jika Ormas melanggar ketentuan hukum apalagi sudah melalukan hal yang berbentuk kriminal, seperti pengrusakan, pemerasan atau menggangu ketertiban umum atau nyata-nyata melakukan hal yang berbentuk intimidasi, menandakan wibawa hukum direndahkan," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (20/4).

Azmi mengatakan penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak perlu kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan ormas. Selain ancaman pidana, penghentian kegiatan, pembubaran juga perlu dilakukan. Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan agar menciptakan kondisi sosial masyarakat yang aman dan tertib.

"Ormas yang membuat kegaduhan atau tindakan pidana ini seolah menjadi bagian 'pelaku premanisme ormas' berakibat tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas pelaku ekonomi, investasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.

Sebelumnya, prilaku ormas disorot. Setelah melakukan pemerasan uang THR, ada ormas yang menyerang dan pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat hendak menangkap pelaku penganiayaan pada Jumat (18/4).

Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran terjadi saat petugas akan menangkap ketua ormas, tersangka kasus penganiayaan.

Petugas juga sempat mendapat perlawanan ketika mencoba menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Penangkapan itu, kata Bambang, memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku.

"(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," kata Bambang seperti diberitakan pada Jumat (18/4).

Bambang menerangkan pelaku ditangkap karena dua tuduhan. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |