Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru

6 hours ago 6
Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy,(Dok.Antara)

KETUA Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, mendorong berbagai pihak untuk segera menuntaskan kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Ia meminta pihak kepolisian menyelidiki termasuk pihak-pihak yang diduga mempunyai keterlibatan dalam aksi tersebut. 

“Terkait dengan pembakarannya tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta di dalam proses itu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya pada Minggu (20/4).

Rifqi menegaskan apabila ada penyalahgunaan penggunaan dana pemilu, maka selain proses hukum yang harus berjalan, pihaknya akan meminta kepada KPU RI untuk melakukan audit internal. 

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada auditor negara dalam hal ini adalah BPK Republik Indonesia untuk kemudian melakukan audit investigatif. 

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa audit tersebut bukan hanya terhadap KPU Buru, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu pemilu legislatif, pemilu presiden dan terutama pilkada yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten dan kota.

“Hal ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan,” tega Rifqi.

Lebih jauh, kasus kericuhan ini juga akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki sistem dan tata keuangan pemilu. Menurutnya, jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.

“Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |