
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan 13 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2). Dar jumlah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di 11 perkara di daerah masing-masing.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan merinci dari 13 perkara yang diterima sebanyak 11 perkara diperintahkan untuk dilakukan PSU, satu perkara harus melaksanakan rekapitulasi suara ulang dan satu daerah harus dilakukan perbaikan putusan KPU.
“Ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, bahkan 60, 90, dan sampai 180 hari,” kata Faiz kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Senin (24/2).
Faiz mengungkapkan, perbedaan durasi waktu dalam menjalankan PSU di berbagai daerah tersebut karena Mahkamah telah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya ruang lingkup daerah dan tingkatan wilayah.
“Misalnya PSU di tingkat provinsi maka jangka waktunya lebih lama dibandingkan hanya untuk merekapitulasi suara saja,” tukas Faiz.
Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa PSU tersebut didasarkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon itu tidak terpenuhi.
“Ada yang karena priorisasi masa jabatan calon yang sudah lewat, ada pula calon yang dinyatakan tidak terbuka dan jujur bahwa dirinya pernah dipidana, kemudian surat keterangan atau suket dari calon tidak pernah terpidana tertulis tidak sesuai domisili,” tuturnya.
Sementara itu, dari 11 perkara yang dilakukan PSU, tercatat satu perkara memandatkan PSU dengan mengikutsertakan satu calon dengan kotak kosong, satu perkaran diikuti dua paslon, dan 9 perkara akan diikuti sejumlah paslon yang sama seperti Pilkada pada 24 November 2024.
“PSU dengan satu paslon akan dilakukan di Kota Banjarbaru. Ada yang PSU dengan dua paslon yaitu di Empat Lawang, sementara selebihnya akan diikuti oleh jumlah paslon yang sama saat Pilkada 24 November,” tukasnya.
Atas dasar itu, Faiz mengatakan putusan yang telah dibacakan MK telah diperiksa dan dimusyawarkaan secara bersama oleh para hakim MK berdasarkan bukti yang ada, sehingga perintah PSU tersebut memiliki berbagai alasan yang berbeda.
“Ada beberapa alasan yang publik harus bisa memilah. Jadi tidak bisa disamaratakan case by case. Mahkamah benar-benar sangat meneliti dan memeriksa setiap perkara, setiap daerah itu pertimbangan hukumnya berbeda-beda,” jelasnya.
Selain itu, dalam berbagai putusannya juga memerintahkan agar hasil dari pelaksanaan PSU tidak harus dilaporkan kepada MK. Akan tetapi, jika dalam PSU masih terjadi kecurangan, maka paslon masih dapat menggunakan hak untuk menggugat kembali.
“Jadi kalau sudah ada PSU, permungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang, nanti tidak perlu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau memang tidak ada yang kemudian mengajukan ke MK, berarti sudah selesai,” ujar Faiz
Akan tetapi, Faiz berharap proses PSU yang diperintahkan MK dapat berjalan secara kondusif dan luber jurdil sesuai dengan azas kepemiluan.
“Ya, kita tidak bisa mengira-ngira, kita lihat saja nanti. Tapi kalau di periode-periode sebelumnya, mungkin ada beberapa yang tetap mengajukan ke MK, itu nanti menjadi domain Majelis Hakim untuk menilai,” sambungnya.
Sementara itu, perkara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya yang diperintahkan untuk rekapitulasi suara ulang atau perbaikan putusan KPU.
“Terdapat satu putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang yaitu Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU pada Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2024,” kata Faiz.
Hingga berita ini ditulis, MK masih membacakan putusan untuk 20 perkara Pilkada.
Sebelumnya, ada 40 perkara yang terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Daftar 11 Perkara yang Diminta untuk Pemungutan Suara Ulang
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman,
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu,
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel,
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara,
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya,
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru,
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua,
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru,
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.