Setiap Rabu, ASN DKI Wajib Naik Angkutan Umum dan Swafoto

2 hours ago 1
Setiap Rabu, ASN DKI Wajib Naik Angkutan Umum dan Swafoto Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin (tengah) naik bus Trans-Jakarta menuju ke kantor sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Rabu (30/4/2025) .(Antara/Luthfia Miranda Putri)

SELURUH aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum. Aturan itu dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Nantinya, ASN yang hendak berangkat ke kantor, maupun melaksanakan tugas, dan pulang kerja wajib menggunakan angkutan umum setiap Rabu. Kebijakan tersebut perdana diterapkan mulai hari ini, Rabu (30/4). 

Semua pegawai Pemprov DKI juga wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto, kemudian dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing. Namun, instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Memberi contoh
Gubernur DKI Pramono Anung berjanji akan ikut melaksanakan aturan tersebut. "Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum," kata Pramono, Selasa (29/4).

Dia mengaku berupaya untuk menyadarkan anak buahnya dalam mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma. Kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri, percuma. Saya dan Bang Doel (Rano Karno/Wakil Gubernur DKI) juga akan memulai dari tempat masing-masing," katanya.

Pramono mengaku kesulitan mencari akses transportasi umum dari rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, menuju tempat kerjanya di Balai Kota DKI. Namun, hal tersebut akan tetap dicoba untuk pekan depan dan seterusnya. "Ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak ada."

Peningkatan Layanan
Anggota Komisi B DPRD DKI Dwi Rio Sambodo, mendukung kebijakan Gubernur Pramono yang mewajibkan ASN DKI naik transportasi umum. Namun, semua itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

Ia mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu perlu diapresiasi. Apalagi, upaya yang diinginkan pemda setempat, yaitu mengurangi kemacetan dan juga emosi karbon dari kendaraan bermotor.

Kebijakan itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum, seperti penambahan armada Trans-Jakarta, perbaikan halte, serta integrasi dengan MRT/LRT agar ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi.

Memahami urgensi
Pemprov DKI perlu mengkaji secara komprehensif mengenai dampak signifikan dari kebijakan tersebut, terutama dalam mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Evaluasi dan data-data juga harus dibuka secara transparan agar publik dapat memahami urgensinya.

"Kami di Komisi B siap memfasilitasi dialog antara pemprov, operator transportasi seperti Trans-Jakarta, dan perwakilan ASN," ucap Rio
Tujuannya, terang dia, untuk mendengarkan langsung keluhan, seperti rute yang belum menjangkau tempat kerja atau jadwal yang tidak sesuai. "Kebijakan ini harus disertai solusi konkret, bukan sekadar aturan formal," tandasnya. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |