Sektor asuransi, termasuk asuransi kredit berperan sebagai investor institusional yang mendorong perekonomian nasional melalui penyediaan sumber kredit dan pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Penjaminan mendorong akses pembiayaan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebagai salah satu pendorong utama perekonomian.
Hal ini dikatakan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila,S.Mat., M.Sc, dalam seminar nasional yang diselenggarakan Prodi Magister Hukum UKI di Aula Pascasarjana UKI (21/05).
Seminar nasional dilaksanakan dengan tema ‘Peran Asuransi Kredit Indonesia Dalam Menjaga Kredit Perbankan Menuju Kesehatan Industri Perbankan di Era 5.0’
Iwan Pasila menjelaskan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan pertanggungan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit menurut PJOK 20 Tahun 2023.
“Dalam hal ini, OJK memberikan pedoman memperbesar peluang kredit ke sektor UMKM dengan jaminan yang lebih besar sehingga mengurangi risiko gagal bayar karena berbagi risiko dengan perusahaan asuransi. Dengan adanya regulasi yang jelas, dapat dipastikan UMKM mendapat kesempatan mengakses pembiayaan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Seminar nasional dihadiri narasumber antara lain Pengamat perbankan, Notaris dan PPAT serta Dosen Program Studi Magister Hukum UKI, Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc, Group Head of Institutional Business Relationship, Jamkrindo, Krisna Johan, S.E., M.M.,; Anggota DPRD Kota Depok, Mahasiswa Program Studi Magister Hukum UKI, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M.; Wakil Deputy Division Head PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), Gde Sudarta, S.T., M.T.,M.M.
Perkuat Pembiayaan bagi UMKM
Group Head of Institutional Business Relationship, Jamkrindo, Krisna Johan, S.E., M.M., sebagai keynote speaker dalam seminar nasional ini mengutarakan bahwa penjaminan kredit oleh PT Jamkrindo membantu bank mengelola risiko gagal bayar, terutama dari sektor UMKM.
“Hal ini menjaga stabilitas keuangan bank dengan menekan potensi NPL dan mendorong ekspansi kredit yang lebih aman. NPL atau Non Performing Loan adalah pinjaman yang mengalami masalah dalam pelunasannya oleh peminjam, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran,” jelas Krisna Johan.
“PT Jamkrindo menjembatani UMKM yang belum bankable agar dapat mengakses pembiayaan formal melalui skema penjaminan. Dengan akses kredit yang lebih luas, produktivitas meningkat, lapangan kerja tercipta dan daya beli masyarakat terdorong,” tambahnya.
Menurut Krisna Johan, bentuk dukungan PT Jamkrindo untuk Indonesia ialah membantu UMKM dalam mengakses lembaga keuangan guna mendapatkan modal, khususnya untuk investasi dalam teknologi.
“PT Jamkrindo juga menyediakan aplikasi marketplace UMKM untuk mempertemukan UMKM yang telah dilakukan pendampingan dengan lembaga keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, akademisi Prodi Magister Hukum UKI, Diana Napitupulu, mengutarakan kredit merupakan aset utama perbankan namun berisiko tinggi gagal bayar. Melalui skema asuransi kredit, bank lebih leluasa menyalurkan kredit, khususnya ke sektor produktif salah satunya adalah UMKM.
“Manfaat asuransi kredit antara lain mengurangi potensi kerugian kredit macet, dan mendukung ekspansi kredit, dengan menurunkan risiko. NPL (Non Performing Loan), menurunkan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan bank karena menunjukkan besarnya potensi kerugian atas kredit yang tidak tertagih,”ujar Diana Napitupulu.
“Tingkat NPL maksimal adalah lima persen. Jika diatas 5 %, dapat menganggu stabilitas keuangan bank,” jelasnya.
Diana juga menjelaskan mengenai perlindungan yang optimal akan membentuk stabilitas sistem perbankan dan ekonomi nasional. “Perlu adanya penguatan aturan terhadap hak tagih (subrogasi) sebagai salah satu mitigasi risiko adanya potensi kerugian akibat tidak terbayarnya hak penjamin oleh penerima jaminan,” tambahnya.
Dukungan dari Perusahaan Asuransi Kredit
Anggota DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M , mengatakan era industri 5.0 membawa tantangan dan peluang besar bagi sektor perbankan, terutama dalam mengelola risiko kredit.
“Penjaminan kredit melalui Askrindo dan Jamkrindo penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung inklusivitas ekonomi,” kata Binton.
“Bank yang bekerja dengan lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo mematuhi regulasi batasan NPL yang ditetapkan oleh OJK, yang mendorong bank selektif dalam menyalurkan kredit,” ujar Mahasiswa Program Studi Magister Hukum UKI ini.
Wakil Deputy Division Head PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), Gde Sudarta turut hadir dalam seminar nasional dan mengutarakan bahwa Askrindo memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung atas kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit yang diajukan oleh debitur tertanggung.
“Hal ini disebabkan debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kredit sehingga mengakibatkan fasilitas kredit menjadi bermasalah,” jelas Gde Sudarta.
Seminar nasional ini dilaksanakan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dari program studi Magister Hukum UKI. Kegiatan dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Hukum, Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H. dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Magister Hukum UKI secara daring dan luring. (RO/Z-2)