Kementerian HAM Akan Panggil Aplikator, Dalami Dugaan Eksploitasi Ojol

4 hours ago 2
Kementerian HAM Akan Panggil Aplikator, Dalami Dugaan Eksploitasi Ojol Ribuan pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi online berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).(MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online (Ojol) terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi dalam sistem kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM, Munafrizal Manan, seusai menerima perwakilan ojol di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5).

“Kami akan menindaklanjuti penyampaian pengaduan-pengaduan ini dan melakukan pendalaman mengenai aspek-aspek terkait dengan kondisi kerja teman-teman ojol. Kemudian kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” ujar Munafrizal. 

Munafrizal menjelaskan bahwa selain selain pendalaman unsur eksploitasi, pihaknya juga akan mendalami unsur keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.

“Kami dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai ojol itu, mereka juga diperhatikan aspek keamanannya, dan dalam hal mengendarai kendaraan termasuk juga jaminan mereka sebagai yang bekerja,” imbuhnya. 

Untuk mendalami hal tersebut, Kementerian HAM juga akan bertemu pihak aplikator untuk mendengar pernyataan mereka agar informasi yang diterima dapat berimbang. 

“Jadi kami juga akan memberikan kesempatan seimbang kepada pihak penyedia aplikator untuk menyampaikan perspektif mereka, dan kami ingin melihat versi (informasi) dari pihak mereka.

“Karena yang kita dengar sekarang kan baru dari versi pihak ojol. Jadi supaya kami mendapatkan informasi yang lengkap, kami juga nanti akan dalami dari versi pihak aplikator,” sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, ribuan pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi online dari berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5). 

Dalam aksinya, mereka menuntut potongan komisi aplikator maksimal 10% sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojek online yang selama ini menanggung potongan hingga 30%, serta mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |