UU Transportasi Online, Kementerian HAM akan Beri Masukan pada DPR RI

4 hours ago 2
UU Transportasi Online, Kementerian HAM akan Beri Masukan pada DPR RI Aksi demo ojol di Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online atau ojek online (ojol) yang akan dituangkan dalam UU Transportasi Online.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM, Munafrizal Manan, usai menerima perwakilan ojol di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5).

Munafrizal mengatakan hasil audiensi Kementerian HAM bersama para pemudi online dan penyedia aplikator akan menjadi rujukan pemerintah dalam melindungi hak asasi para pekerja ojol.

Selain itu, hasil pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur eksploitasi dalam sistem pekerja ojol yang sedang dilakukan Kementerian HAM, juga akan diserahkan kepada komisi V DPR apabila dibutuhkan dalam pembentukan UU Transportasi Online.  

“Nanti dari hasil tindak lanjut (audiensi) yang kita lakukan ini, khususnya pendalaman dari aspek hak asasi manusianya barangkali bisa kita sampaikan kepada komisi V DPR untuk pengayaan informasi kepada mereka terkait kebijakan transportasi online,” kata Munafrizal.

Lebih lanjut, Munafrizal mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merespons penegakan hak-hak para pekerja ojol melalui pembentukan UU Transportasi Online yang kini sudah mulai dibahas.

“Kami mengapresiasi dan mendukung pihak DPR yang sudah mengambil sikap untuk membentuk undang-undang tentang transportasi online,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian HAM akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi dalam sistem kemitraan antara pekerjaan dan aplikator.

“Kami akan menindaklanjuti penyampaian pengaduan-pengaduan ini dan melakukan pendalaman mengenai aspek-aspek terkait dengan kondisi kerja teman-teman ojol. Kemudian kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” ujar Munafrizal.

Munafrizal menjelaskan bahwa selain selain pendalaman unsur eksploitasi, pihaknya juga akan mendalami unsur keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.

“Kami dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai ojol itu, mereka juga diperhatikan aspek keamanannya, dan dalam hal mengendarai kendaraan termasuk juga jaminan mereka sebagai yang bekerja,” imbuhnya.

Untuk mendalami hal tersebut, Kementerian HAM juga akan mengajak pihak aplikator beraudiensi untuk mendengar pernyataan mereka supaya informasi yang diterima dapat berimbang.

“Jadi kami juga akan memberikan kesempatan seimbang kepada pihak penyedia aplikator untuk menyampaikan perspektif mereka, dan kami ingin melihat versi (informasi) dari pihak mereka,” katanya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |