RUU KUHAP tidak Banyak Mengubah Tupoksi Aparat Penegak Hukum

3 days ago 7
RUU KUHAP tidak Banyak Mengubah Tupoksi Aparat Penegak Hukum Ilustrasi.(MI)

MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan banyak mengubah terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH). 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir tidak ada,” kata Supratman kepada awak Media di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta pada Selasa (15/4). 

Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, Supratman menyebut bahwa revisi KUHAP akan lebih banyak mengatur mengenai hak-hak tersangka. 

“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan (tindak pidana). Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Supratman menilai revisi KUHAP juga akan mengatur soal keadilan restoratif. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diatur lebih rinci agar jelas dalam implementasi.  

“Dan yang terakhir, menyangkut soal pengaturan, supaya memberikan kembali ke Kementerian Hukum, yakni restoratif justice,” tukasnya. 

Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia lebih banyak,” imbuhnya

Menurut Menkum, pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Dalam hal ini, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Ya nanti, makanya saya lagi mau rapat, lagi mau lihat, baca dulu draftnya RUU-nya, karena kami baru mau rapat,” tandasnya. (Dev). 

Diketahui, RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM dan keadilan serta kepastian hukum.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” katanya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |