RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

3 weeks ago 15
RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Antara/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Ismail Marasabessy menyoroti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR. Ia menyoroti potensi terganggunya sistem peradilan pidana di Indonesia dalam sejumlah aspek, termasuk prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, sinkronisasi pelaksanaan pidana dan tindakan, serta keterpaduan antartahap penyidikan dan penuntutan.

Meskipun RUU KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, Ismail menilai dalam praktiknya relasi antarlembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, belum mencerminkan integrasi tersebut.

"Pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan yang secara umum menjadi kewenangan kepolisian dengan penuntutan yang diemban kejaksaan harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir," terangnya dalam sebuah diskusi publik.

Ia mencontohkan ketentuan yang diatur Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam beleid itu, jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

"Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan," tegas Ismail.

Selain itu, masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer. 

"Masuknya TNI potensial mengembalikan praktik dwifungsi, ini sangat berbahaya," terangnya.

Di sisi lain, Ismail juga mengapresiasi adanya penguatan peran advokat terkait hak pendampingan di setiap tingkat pemeriksaan. 

"Kami berharap setiap lembaga diberikan peran dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya," tutup Ismail. (E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |