
DI tengah polemik perluasan kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diisi oleh prajurit aktif lewat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), penempatan pada bidang Keamanan Laut serta Kelautan dan Perikanan menjadi hal yang dapat dirasionalisasi. Analis pertahanan, Anastasia Febiola, berpendapat bahwa prajurit TNI, khususnya dari matra Angkatan Laut (AL) memiliki kompetensi di dua bidang tersebut.
"Prajurit aktif TNI AL menurut saya pribadi perlu dilibatkan dalam dua K/L ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/3).
Anastasia menggarisbawahi bahwa pengamanan kabel bawah laut merupakan infrastruktur kritis di Indonesia yang ada di bawah kuasa Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, pihak yang memiliki aset kapal maupun kapasitas dan kapabilitas di bidang tersebut adalah TNI AL.
Menurutnya, personel TNI AL memiliki kemampuan dan kapasitas yang relevan dengan kerja-kerja pada bidang Keamanan Laut serta Kelauatan dan Perikanan. Contohnya, sambung Anastasia, adalah konsep/operasi area pertahanan, anti-access/area denial (A2/AD), dan pertempuran udara laun yang membutuhkan keahlian khusus.
"Misalnya, interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data, kesadaran akan top topografi dan geografi, serta estimasi jarak dan waktu," terangnya.
Bagi Anastasia, keahlian yang dimiliki TNI AL tersebut diperlukan jika pemerintah benar-benar ingin mengelola wilayah laut Indonesia yang sangat luas. Prajurit TNI AL, lanjutnya, juga memahami kondisi laut. Selain itu, secara umum merka juga paham tentang situasi di lapangan.
"Sehingga sepatutnya dapat memberikan saran dan membuat kebijakan yang relevan dalam pengelolaan aset dan wilayah maritim Indonesia," katanya. (H-3)