
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi. Hal ini merespons kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap revisi beleid itu.
"Saat ini masih melakukan proses pembahasan dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Puan mengatakan pihaknya sudah mengundang berbagai pihak untuk pembahasan revisi KUHAP. Saat ini, proses pembahasan yang bergulir di Komisi III DPR itu juga masih menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP (rapat dengar pendapat), RDPU (rapat dengar pendapat umum), kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat," ujar Puan.
Ketua DPP PDIP itu juga menegaskan pembahasan revisi KUHAP tak dilakukan terburu-buru. Proses pembahasan sejatinya sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu," ucap Puan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi debat publik dalam rangka menolak revisi KUHAP di depan Gerbang Pancasila DPR, Senin, 14 Juli 2025. Komisi III DPR memilih mengajak massa untuk diskusi.
"Silahkan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman aja yang kesana. Lah kan saya cuma sendiri, nggak mungkin dong," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen. (P-4)