
CALON Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berdemonstrasi menolak penundaan pengangkatan sebagai ASN dan PPPK. Ratusan calon PPPK dan CASN itu menggelar unjuk rasa di Balai Kota Dan Gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3).
Mereka yang menyebut dirinya Solidaritas CASN PPPK Makassar menilai keputusan pemerintah menunda pengangkatan tersebut sangat merugikan, karena semula mereka yang akan diangkat menjadi PPPK dijadwalkan dilantik pada Juli 2025 bergeser menjadi 1 Maret 2026. Sementara pengangkatan CASN yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025.
Selain berorasi, para pengunjuk rasa membawa spanduk yang berisikan tuntutan dan kalimat-kalimat satir agar pengangkatan PPPK tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Koordinator aksi, Saparuddin Numa, menjelaskan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak pada Maret 2026 sangat merugikan PPPK.
Lantaran, seleksi PPPK tahap satu sudah dinyatakan lulus sejak Desember 2024, dan pada Januari 2025 mereka telah melengkapi daftar riwayat hidup.
"Seharusnya Februari (2025) sudah pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan 30 hari setelahnya dilakukan pengangkatan. Namun, kini diundur hingga 2026. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada," jelas Saparuddin.
Ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan, pertama, Komisi II DPR RI harus memanggil ulang Menpan RB dan BKN untuk meninjau kembali kebijakan penundaan. Kedua, membatalkan keputusan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026 dan tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal awal. Ketiga, meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar segera menerbitkan NIP dan SK PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Anggota Komisi A DPRD Makassar Saparuddin pun merespons para pengunjuk rasa dengan mengatakan, akan menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat dengan perwakilan PPPK Senin, 17 Maret 2025, setelah masa reses DPRD berakhir.
"Mereka berharap DPRD Kota Makassar bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI agar Menpan RB dan BKN meninjau ulang kebijakan ini," kata Saparuddin. (LN/E-4)