Pusat Diminta Bantu Biayai PSU Pilkada Tasikmalaya

2 weeks ago 10
Pusat Diminta Bantu Biayai PSU Pilkada Tasikmalaya Majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan yang dibacakan pada Senin (24/2). Putusan itu juga mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, meminta KPU Provinsi Jawa Barat mengambil alih pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya menyoroti potensi konflik kepentingan jika jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melakukannya.

Pasalnya, jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 ketika meloloskan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya saat proses pendaftaran. Mengingat anggaran yang diperlukan untuk PSU besar, Neni mendorong pemerintah pusat turun tangan.

"Mengingat beratnya anggaran yang harus ditanggung oleh APBD di Kabupaten Tasikmalaya, maka DEEP mendorong pembiayaan dibantu pemerintah pusat," terangnya lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (25/2).

Di sisi lain, Neni juga menyoroti potensi rendahnya pemilih saat PSU. Oleh karena itu, ia meminta pihak KPU melakukan inovasi dan kreativitas dalam proses sosialisasinya.

Selain itu, ia juga mendesak partai politik yang sebelumnya mengusung Ade untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan mengonsolidasikan partai pengusung untuk menindaklanjuti putusan MK. 

Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya satu dari 24 daerah yang berdasarkan putusan MK harus diulang. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, anggaran dari APBN dapat digunakan jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan biaya.

"Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016, APBN bisa melakukan pembantuan," terangnya. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |