
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Rifqinizamy mengatakan ketidakprofesionalan itu tampak dari kelalaian dalam hukum dan administrasi pencalonan kepala daerah. Namun demikian, dia mengatakan ketidakprofesionalan itu tidak bisa dipukul rata. Pasalnya, secara umum dari 545 KPU Provinsi, Kabupaten, Kota masih taat pada peraturan perundang-undangan.
"Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah," kata Rifqinizamy ketika dihubungi, Selasa (25/2).
Rifqinizamy mengatakan kelalaian penyelenggara Pilkada ini akan menjadi catatan bagi pihaknya saat melakukan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu. Ia menilai perlu ada perbaikan agar tercipta Pilkada yang sesuai prosedur dan perundang-undangan.
"Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh MK akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia," katanya.(faj/M-3)