
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma dianggap mandek dan lambat.
Patar menjelaskan kasus ini ditangani kepolisian sejak 3 Maret 2025. Lalu, pada 13 Maret 2025 Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Pada tanggal 20 Maret, penyidik mengirim berkas tahap 1 kepada Kajati NTT. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami menerima P18 (berkas belum lengkap), dan di tanggal 26 Maret kami menerima P19 (pengembalian berkas perkara)," kata Patar saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (22/5).
Patar melanjutkan berkas perkara baru dikirim pada 28 April 2025 kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Ia mengatakan pengiriman berkas perkara tidak bisa langsung diproses karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri.
"Ini mungkin yang terkesan lambat, karena 26 Maret ini kita dihadapkan pada libur panjang Lebaran. Kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari, efektifnya kami melengkapi P19 ini 16 hari," kata Patar.
Lalu, pada 7 Mei 2025, Patar menyebut pihaknya berkoordinasi dengan penuntut umum di Kajati NTT. Lalu, pada 21 Mei 2025, Kajati menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kasus
Diketahui, AKBP Fajar melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (M-3)