Presiden Prabowo Subianto Berikan 60 Becak dari Kantong Pribadi ke Tiga Daerah di Jatim

2 weeks ago 10
Presiden Prabowo Subianto Berikan 60 Becak dari Kantong Pribadi ke Tiga Daerah di Jatim Penyerahan becak listrik bantuan dari Presiden Prabowo Subianto kepada para tukang becak di Jawa Timur.(MI/HO)

PRESIDEN Prabowo Subianto, melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN), memberikan bantuan becak listrik sebanyak 60 buah ke para Tukang Becak di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Nganjuk, dan kota Mojokerto. 

Penyerahan becak di tiga wilayah tersebut, dipusatkan di Gudang Becak Listrik untuk wilayah Jawa Timur, di Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Sebelum dilakukan serah terima, para penerima becak listrik  yang berusia 60 tahun ke atas dilatih terlebih dahulu.

Penyerahan becak kepada para lansia tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sujatmiko, Wakil BP Taskin, yang juga Presiden Becak Listrik Indonesia, Nanik S Deyang, dan Ketua YGSN Letjen (Purn) Teguh Arief Indriatmoko.

Dikatakan oleh Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang, program pemberian becak listrik dari Prabowo ini merupakan program lanjutan, karena sebelumnya telah dibagi sebanyak 446 becak listrik di 2024, saat itu Prabowo belum menjadi presiden.

Becak yang dibagi Prabowo di 2024 tersebut dibagikan ke 11 kota  dan kabupaten di Jawa Timur, 7  Kabupaten di Jawa Tengah dan 1 kota di Jabar.

“Saat itu ada orang yang mengatakan, Prabowo bagi-bagi becak listrik karena mau Nyapres, namun nyatanya sesudah menjadi presiden pun tetap memberikan becak listrik seperi yang pernah dijanjikan,” jelas Nanik S Deyang.

Untuk tahap  ke-2, 2025, targetnya sampai akhir tahun, 1000 becak listrik.

”Bulan Mei nanti akan datang lagi sebanyak sekitar 300-an becak listtik, dan awal tahun ini 60, “ tambah Nanik.

Becak listrik seharga Rp20,3 juta  per buah ini merupakan bantuan pribadi Presiden Prabowo dan diberikan secara gratis untuk pebecak yang berusia di atas 60 tahun yang selama ini hanya bisa menyewa becak. 

Untuk pelaksanaan pembagian dan pengawasan setelah becak dibagikan  dilakukan oleh YGSN. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |