Sahroni: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Diproses dengan Restorative Justice

7 hours ago 1
 Kasus Meme Prabowo-Jokowi Diproses dengan Restorative Justice Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni(Dok.MI)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Ahmad Sahroni tak menampik bahwa tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran. Adapun mahasiswi itu ditahan terkait dengan unggahan meme yang menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.

Kendati demikian, Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya. "Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun," katanya.

Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Namun, kritik yang disampaikan harus secara santun dan bertanggung jawab.

"Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi ITB, yang ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

Penangguhan penahanan itu, kata Brigjen Pol. Trunoyudo, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |