Presiden Prabowo Harus Turun Langsung Tengahi Pelibatan TNI di Kejaksaan

6 hours ago 1
Presiden Prabowo Harus Turun Langsung Tengahi Pelibatan TNI di Kejaksaan Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyebut Presiden Prabowo Subianto Harus turun langsung menangani polemik ihwal pelibatan TNI dalam pengamanaan kejaksaan

“Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga. Tapi sudah harus melibatkan presiden,” kata Ray, Selasa (13/5).

Menurutnya, pelibatan TNI bersinggungan dengan tiga instansi negara, yaitu TNI, Kejaksaan dan kepolisian. Semua instansi tersebut berada di bawah presiden secara langsung.

“Mengapa polisi dilihat sebagai bagian dari situasi ini? Jelas, karena pengamanan dan keamanan berada di bawan tanggungjawab polisi. Oleh karena itu, permintaan kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian,” tambahnya.

Ray menuturkan kebijakan pelibatan TNI di Kejaksaan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Itu kemudian memicu pertanyaan, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik.

Pelibatan TNI ke ranah keamanan, kata Ray, sejatinya harus melalui persetujuan presiden. Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan TNI. 

“Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” ucap Ray.

Ray menilai Presiden Prabowo harus segera mengoreksi kebijakan tersebut karena dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum. 

“Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tandas Ray. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |