NasDem: Pengerahan TNI di Kejati dan Kejari Perlu Dikaji Kembali

6 hours ago 4
 Pengerahan TNI di Kejati dan Kejari Perlu Dikaji Kembali Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU. Salah satunya memuat tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indo(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Ia menilai supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi.

"Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga Kejati dan Kajari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum," kata Rudianto, kepada Media Indonesia, Selasa (13/5).

Ia mengatakan supremasi sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi. Ia menjelaskan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni Kejaksaan dan Advokat. Kemudian pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menerangkan kerja sama pengamanan sudah sesuai dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan. “Kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan,” papar Wahyu, Senin (12/5). Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sejatinya, kata Wahyu, pengamanan TNI di Kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tambahnya.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |