
UPBIT Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia, dan juga menjadi sinyal kuat pemerintah yang siap mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif.
PP No 28/2025 sendiri menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi. Angin segar dari klasifikasi regulasi sudah semakin jelas bagi para pelaku usaha khususnya bagi perdagangan aset kripto.
Hal ini merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.
Upbit Indonesia sendiri berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi dan berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya.
"Kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko sistemik. Dengan aset pengguna yang tidak berada di satu tempat, kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi," ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (18/7).
Di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.
"Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan," tambah Resna.
Upbit Indonesia, lanjutnya, akan terus mendukung implementasi PP No 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif-inisiatif guna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Fal/E-1)