Polri Diminta Terima Kritikan dan Perkuat Pengawasan Internal

1 week ago 17
Situs Liputan Hot 24 Jam Cermat Terbaru
Polri Diminta Terima Kritikan dan Perkuat Pengawasan Internal Ilustrasi.(MI)

KEPERCAYAAN publik kepada Polri surut akibat sejumlah kasus yang viral di media sosial. Korps Bhayangkara disebut bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menerima kritikan.

"Saya berpendapat bahwa pertama, sebagai lembaga publik yang dilahirkan oleh gerakan rakyat pada era reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi, institusi Polri harus mau terbuka menerima kritik publik atau rakyat," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana kepada wartawan, Selasa (4/3).

Selanjutnya, Arif menyebut Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Khususnya, terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional yang banyak dilakukan anggota kepolisian.

Kemudian, langkah kedua, kata Arif, Polri perlu meningkatkan rasa percaya publik dengan membenahi internal. Terutama dalam hal penegakan hukum yang adil. "Tidak boleh ada perlindungan dan kekebalan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum," tutur Arif.

Menurut Arif, kepolisian juga harus memahami jati dirinya sebagai lembaga publik yang lahir dari semangat reformasi, demokrasi dan penegakan HAM untuk melindungi dan mengayomi masyarkat. Sehingga, seluruh anggota kepolisian di mana bertugas bekerja sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto dan DPR juga disebut penting mengevaluasi jalannya reformasi Polri pascadipisahkan dengan TNI. Menurut Arif, harus ada evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan internal kepolisian lainnya.

Terakhir, Arif menekankan harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di internal dan eksternal kepolisian. "Berikan publik ruang dalam sistem pengawasan internal dan eksternal termasuk penegakan kode etik maupun profesional," pungkasnya. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |