
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mewanti-wanti soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia meminta calon beleid itu tak dijadikan abuse of power.
"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Adies mengatakan RUU Perampasan Aset akan disinkronisasi dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RUU Perampasan Aset menunggu antrean pembahasan di Komisi III DPR.
"Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan juga undang-undang kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti undang-undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," ucap dia.
Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. "Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujar Kepala Negara.(P-1)