Polres Klaten Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

6 hours ago 6
Polres Klaten Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online Para tersangka kasus begal sopir taksi online.(MI/Djoko Sardjono)


KEPOLISIAN Resor Klaten berhasil mengungkap kasus begal driver taksi online di Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus begal sopir taksi online terjadi pada Minggu (20/4) pukul 00.30 WIB di area perkebunan Dukuh Gungan, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Para pelaku begal yang berhasil ditangkap, yaitu LS, DAP, dan HAE. Ketiga tersangka dalam keseharian bekerja sebagai pengamen di traffic light Kepoh, Delanggu.

Korban begal di Karangnongko, Joko Prasetyo, sopir taksi online Maxim, warga Delanggu, mengalami luka serius di bagian leher akibat disayat pelaku dengan pisau cutter.

Kapolres Klaten AKB Nur Cahyo AP didampingi Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis (24/4), mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat para pelaku dapat ditangkap.  
 
Ketiga tersangka begal, LS, warga Gamping, Sleman; DAP perempuan asal Tegalrejo, Yogyakarta; dan HAE yang menyiapkan pisau cutter warga asal Kediri, Jawa Timur.

“Modus operandinya, pelaku memesan taksi online. Kemudian, dalam perjalanan sopir diserang saat kendaraan berhenti di area perkebunan Dukuh Blimbing, Karangnongko,” jelasnya.

Sopir yang disayat lehernya dengan pisau cutter pun sempat melakukan perlawanan, dengan menabrakkan mobilnya ke arah DAP, tetapi malahan mobil menabrak pohon.

“Korban yang berlumuran darah melakukan perlawanan. Saat warga berdatangan para pelaku langsung kabur, tetapi dalam waktu singkat mereka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Untuk penyidikan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau cutter berdarah, dua handphone, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Dalam konferensi pers, tersangka LS jujur mengaku mobil menjadi target agar hasil yang diperoleh lebih banyak, mengingat anggota kelompok pengamen ini tiga orang.

“Dari awal saya berpikiran mengambil mobil, karena kalau motor tidak cukup buat bertiga. Rencananya mobil hasil kejahatan ini akan dijual di Kediri," ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida Mustofa menambahkan, bahwa tersangka LS diketahui merupakan residivis yang baru satu tahun keluar dari Lapas Cebongan, Sleman.

“Pada hari pertama tersangka DAP dan HAE berhasil kami tangkap di Klaten. Menyusul LS, pelaku utama ditangkap di wilayah Musuk, Boyolali,” jelasnya.

Dalam kasus begal di Karangnongko, sopir mengalami luka di leher sekitar 13 cm akibat disayat pelaku dengan pisau cutter. Korban dibawa warga ke RS PKU Muhammadiyah Jatinom.

Atas perbuatannya, para tersangka begal sopir taksi online ini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |