
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pemerasan bos skincare sebesar Rp4 miliar.
"Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif terkait penahanan ini. Ia memastikan, penahanan ini sudah sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan tata cara penyidikan.
"Ini sesuai dengan KUHAP semuanya. Tata cara dalam penyidikan," ujarnya.
Ade Ary juga membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini. Terdapat 9 dokumen yang disita.
"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ada 9 dokumen," ucapnya.
Polisi juga menyita flash disk hingga telepon seluler dalam kasus Nikita Mirzani.
"Kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," tuturnya. (H-3)