
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar. Secara rinci, dana sebesar Rp249,26 miliar diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta, dan Rp56 juta diberikan kepada Perumda Pasar Jaya.
Hal tersebut diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank DKI Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (30/04). Adapun, sisa laba bersih tahun 2024, sebesar 68% atau senilai Rp529,79 miliar ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan usaha perseroan
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan rencana IPO kepada publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"RUPST memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk segala penyesuaian dan persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) tersebut termasuk melakukan kajian secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian domestik maupun global, kondisi pasar saham di BEI," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Lebih lanut, RUPST juga telah memberikan persetujuan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dengan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor tersebut, maka Modal Ditempatkan/ Disetor Perseroan akan berubah dari semula sebesar Rp6.58 triliun menjadi Rp6.58 triliun, dan sisanya sebesar Rp760,17 ribu dibukukan dalam Cadangan Umum Perseroan.
RUPS Tahunan Bank DKI tahun buku 2024 juga melakukan perubahan terhadap susunan pengurus guna mendukung transformasi bisnis. Pemegang Saham melalui RUPS dan setelah berkonsultasi dengan OJK, melakukan penguatan dan penyegaran jajaran komisaris dan direksi Perusahaan diantaranya Anang Basuki menggantikan posisi Bahrullah Akbar sebagai Komisaris Utama, sedangkan Michael Rolandi C Brata dan Kiryanto tetap menjabat pada posisinya masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen. (E-3)