Polemik TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Ini Respons Mantan JAM-Pidmil

5 hours ago 1
Polemik TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Ini Respons Mantan JAM-Pidmil Mantan JAM-Pidmil Laksamana Muda (Purn) Anwar Saadi .(Dok. Kejagung)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) pertama yang menjabat pada 2021-2023, Laksamana Muda (Purn) Anwar Saadi ikut berkomentar soal polemik pengamanan kantor kejaksaan di daerah oleh personel TNI. Ia menilai kebijakan tersebut masih terbilang wajar, mengingat kerja sama antara TNI dan Korps Adhyaksa sudah berlangsung sejak lama.

"Sebelumnya ada kerja sama kejaksaan dengan TNI-AL, yaitu Jaksa Masuk Laut untuk pemberantasan illegal fishing," kata Anwar kepada Media Indonesia, Rabu (14/5).

Dia berpandangan pengamanan yang dilakukan prajurit TNI tak terlepas dari dibentuknya Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden Nomor 5/2025 pada 21 Januari lalu.

"Perkuatan TNI di kejaksaan mungkin untuk mendukung penertiban kawasan hutan, karena bukan rahasia umum bahwa untuk menertibkan kawasan hutan bukan hal sederhana sampai-sampai harus diterbitkan Perpres," katanya.

Ia juga menyebut pengamanan yang dilakukan prajurit TNI akan bersifat dinamis dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pengamanan itu akan diimplementasikan dengan mempertimbangkan jumlah personel dan kebutuhan 34 kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan 480 kantor kejaksaan negeri (kejari) maupun kantor cabang kejaksaan negeri (kacabjari).

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, mengatakan penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari. Menurutnya, pengamanan didasarkan dengan Undang-Undang TNI yang mengamanatkan TNI untuk mengamankan objek vital strategis.

Harli menjelaskan, bukan tidak mungkin ke depan personel TNI juga diperbantukan untuk mengamankan kerja-kerja jaksa saat melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan.

"Tapi kan TNI juga dalam memberikan itu (bantuan pengamanan) secara terukur. Tugasnya hanya mempermudah bagaimana jaksa melakukan tugasnya," pungkasnya. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |